Jumat, 01 Juli 2016

Perlukah Tanggal 1 Juni Diliburkan?





Setujukah Anda dengan ditetapkannya 1 Juni sebagai hari libur nasional? Apakah Anda mendukung keputusan presiden yang menjadikan Hari Kelahiran Pancasila sebagai tanggal merah?

Keputusan Presiden Joko Widodo yang disampaikan di Gedung Merdeka Bandung kemarin lusa (1/6) menuai berbagai reaksi. Beberapa kalangan menolak, tetapi banyak pula yang pro. Tentu bagi para karyawan hari libur merupakan saat yang ditunggu. Bisa istirahat sejenak, menghabiskan lebih banyak waktu dengan keluarga atau orang terdekat, rehat dari kesibukan kerja dan rutinitas yang melelahkan adalah anugerah tersendiri.


Menghormati Kesaktian Pancasila

Sebetulnya, penetapan 1 Juni sebagai hari libur nasional merupakan wujud dari penghormatan terhadap dasar negara Indonesia. Menurut Jokowi, Pancasila menempati posisi tertinggi di Indonesia. Begitu pentingnya eksistensi Pancasila, presiden merasa perlu untuk memasukkan tanggal lahir Pancasila dalam daftar libur nasional.  Sejalan dengan itu, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM), Yasonna H Laoly, bahkan berpendapat bahwa seharusnya penetapan 1 Juni sebagai hari libur nasional untuk menghormati lahirnya ideologi bangsa dilakukan sejak dulu. 


Mengganggu produktivitas nasional

Dengan keputusan tersebut, jumlah hari libur di Indonesia bertambah lagi. Di tahun 2017 total hari libur di luar libur mingguan mencapai 20 hari, dengan rincian libur nasional 16 hari dan cuti bersama 4 hari. Jika diakumulasikan dengan libur mingguan, total libur mencapai lebih dari 18%, yakni 68 hari per tahun bagi perusahaan atau instansi yang menganut sistem enam hari kerja. Sementara perusahaan atau instansi yang hari kerjanya hanya Senin—Jumat, libur per tahunnya mencapai lebih dari 31%, yakni 116 hari. Itu sebabnya anggota Komisi VIII DPR RI, Sodik Mudjahid,  beranggapan bahwa penambahan hari libur nasional akan mengurangi produktivitas nasional. Menurut Mudjahid, harusnya pemerintah mencari inovasi lain dalam memperingati Hari Kelahiran Pancasila.


Menengok bulan April

April identik dengan Kartini. Peringatan tanggal kelahiran Kartini seolah menjadi agenda wajib, bukan hanya di sekolah melainkan juga di lingkungan perkantoran, instansi, dan sebagainya. Figur Kartini sebagai pelopor emansipasi perempuan juga sangat melekat di masyarakat. Masyarakat tetap menghormati Kartini, walaupun 21 Mei bukan merupakan libur nasional. Menurut Jappy, mantan penatar P4, secara pribadi ia lebih setuju bila penghormatan dan penghargaan kepada Pancasila direalisasikan dengan memasukkan kembali Pendidikan Moral Pancasila atau P4 (dengan model baru) dalam Kurikulum Pendidikan Nasional.


Bagaimana dengan hari penting lainnya?

Seperti yang telah diketahui bersama bahwa Indonesia memiliki banyak sekali hari-hari penting. Sebut saja Hari Pendidikan Nasional, Hari Kebangkitan Nasional, Hari Sumpah Pemuda, Hari Bela Negara, Hari Pahlawan, dan sebagainya. Mungkinkah di kemudian hari jumlah libur nasional akan bertambah lagi dengan diliburkannya hari-hari penting tersebut? Will see.


Bebas-terikat
Bagaimana dengan pendapat Anda? Setujukah Anda dengan penetapan 1 Juni sebagai hari libur? Di negara ini setiap individu memiliki kebebasan dalam menyuarakan pendapatnya. Namun, sebagai bagian dari warga negara Indonesia, sudah sewajarnya bila kita menerima dan mendukung keputusan pemerintah—yang notabene telah dipercaya untuk memimpin bangsa—demi terwujudnya Indonesia yang lebih baik. Menjadi bangsa yang mengamalkan nilai-nilai Pancasila dengan sungguh-sungguh.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar